Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 2489
حَدَّثَنَا عَتَّابٌ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى أَبِي قَتَادَةَ وَهُوَ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ قَتَلَهُ فَقَالَ دَعُوهُ وَسَلَبَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Attab], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati Abu Qatadah yang sedang berada di dekat seseorang yang telah dibunuhnya, beliau bersabda: "Biarkanlah ia dan barang bawaannya."